Pemprov Lampung Atur Ulang Jam Kerja ASN
Pemprov Lampung menerapkan Pergub Nomor 44 Tahun 2025 untuk mengatur ulang jam kerja ASN demi meningkatkan disiplin, produktivitas, dan pelayanan publik.
BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung resmi menegaskan penguatan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan resmi yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung serta Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Sulpakar menegaskan, regulasi ini bukan sekadar pengaturan teknis jam kerja, melainkan langkah strategis membenahi budaya kerja ASN agar lebih disiplin, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini momentum memperbaiki disiplin, mendorong inovasi, dan memperkuat kolaborasi. ASN dituntut bekerja lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” kata Sulpakar.
Ia menekankan, ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan, meningkatkan kompetensi, serta memiliki tanggung jawab dan komunikasi yang baik sebagai pelayan masyarakat.
Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 menetapkan hari kerja ASN selama lima hari, Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja fleksibel yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi, tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, sekaligus memberi ruang adaptasi terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Pemprov Lampung berharap seluruh perangkat daerah mampu memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
REDAKSI








