40 Ribu Kendaraan di Bandar Lampung Wajib Uji KIR

Dishub Bandar Lampung mencatat sekitar 40 ribu kendaraan wajib menjalani uji KIR. Kendaraan yang tidak melakukan uji selama dua tahun terancam dihapus dari data registrasi.

40 Ribu Kendaraan di Bandar Lampung Wajib Uji KIR
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung Andi Irawan | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mencatat sekitar 40 ribu kendaraan di wilayah tersebut wajib menjalani uji KIR berdasarkan data Samsat.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung Andi Irawan Koenang mengatakan, dari jumlah tersebut sekitar 27 ribu kendaraan tercatat memiliki tanda bukti lulus uji berkala atau "tameng" KIR.

"Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat," ujar Andi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Andi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji KIR di Bandar Lampung tergolong cukup tinggi, meski belum mencapai 100 persen.

Berdasarkan laporan tahunan, pada 2024 tercatat sekitar 27 ribu kendaraan menjalani uji KIR. Sementara hingga Juli 2025, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian telah mencapai lebih dari 15 ribu unit.

"Kalau Kota Balam 80 persen sadar, tidak 100 persen. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih," katanya.

Bandar Lampung juga menjadi daerah pertama dan satu-satunya di Provinsi Lampung yang memiliki akreditasi pengujian kendaraan bermotor kategori A sejak 22 September 2025.

Andi mengatakan akreditasi tersebut menjadi bagian dari peningkatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Bandar Lampung.

"Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandar Lampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung," ujarnya.

Uji KIR Setiap Enam Bulan

Andi menjelaskan, uji KIR kendaraan wajib dilakukan setiap enam bulan. Buku KIR juga harus dibawa saat proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dia mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban pengujian. Berdasarkan ketentuan yang disebutnya mengacu pada UU Nomor 55 Tahun 2019, kendaraan yang tidak melakukan uji KIR selama dua tahun dapat dikenai penghapusan.

"Kalau buku KIR hilang ya lapor kepolisian. Kalau KIR-nya lama mati bisa juga, tapi ada aturan UU 55 Tahun 2019 menyatakan kendaraan tidak lakukan KIR selama 2 tahun wajib dihapuskan," tegasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub Bandar Lampung menggandeng Samsat. Pendekatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pengujian sekaligus pembayaran pajak kendaraan.

"Cara saya bantu provinsi untuk meningkatkan bayar pajak itu ya dengan itu," kata Andi.

Sementara bagi kendaraan yang tidak lulus uji KIR, pemilik diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan sebelum menjalani pengujian kembali.

Dishub Bandar Lampung juga melayani kendaraan dari kabupaten lain. Sejumlah kendaraan dari Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur melakukan uji KIR di Bandar Lampung dengan membawa surat rekomendasi.

Menurut Andi, proses perizinan pengujian kendaraan kini dilakukan secara daring melalui aplikasi.

"Sistemnya sekarang sudah sama-sama buka izinnya di aplikasi, full online," pungkasnya.