Pemkot Metro Berlakukan Sanksi Administrasi Bagi Para Pelanggar Prokes

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggelar rapat pembahasan peraturan Wali Kota tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Rapat yang berlangsung di Ruang OR Setda Kota Metro, Kamis (17/06) dipimpin Asisten III Bidang Pemerintahan Kota Metro Misnan.
Misnan menjelaskan, dalam Peraturan Wali Kota Metro nomor 1 Tahun 2021, ada 15 pasal yang merupakan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Perlu adanya pengaturan mekanisme tentang sanksi administrasi terhadap pelanggar,” kata dia.
Selain itu jelasnya, tujuan penyusunan Perwali tersebut sebagai dasar pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Tujuan pengenaan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat memiliki pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan, mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta memberikan beban hukum dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan jenis pelanggaran orang perorangan yang dikenakan sanksi administratif dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru yaitu, tidak menggunakan masker di ruang publik.
Dikatakannya, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat 1, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan daya paksa polisional.
Sedangkan bagi kegiatan usaha atau penanggung jawab tempat umum yang melanggar ketentuan dalam pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembubaran kegiatan, menghentikan sementara kegiatan, dan pembekuan sementara izin pencabutan izin.
“Ketentuan dalam peraturan Wali Kota berlaku selama masa pencegahan dan pengendalian COVID-19, dengan berlakunya peraturan ini maka peraturan yang mengatur materi yang sama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini,” pungkas Misnan.