Pemkot Bekasi Perpanjang Waktu Belajar Dirumah Hingga 28 April

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP/Sederajat ) hingga 28 April.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku karena kasus virus korona terus meningkat.
"Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai 28 April 2020. Mengingat mulai 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Inayatullah, Senin (13/04).
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) ketiga pada masa darurat corona (covid-19) di Kota Bekasi.
Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa covid-19 di Kota Bekasi.
" Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa covid-19," kata Inayatullah.
Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut.