Pemkab Tulangbawang Barat Limpahkan 17 Kewenangan ke Camat

TULANGBAWANG BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung akan melimpahkan sebagian urusan kewenangan pemerintahan kepada Camat.
Hal tersebut berdasar draft keputusan Bupati Tulangbawang Barat atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati kepada camat.
"Hari ini kita membahas draft keputusan Bupati Tulangbawang Barat di lingkungan pemkab," kata Kabag Tapem Untung Budiono di Taman kebaikan Uluan Nughik, Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (03/08).
Adapun terdapat 17 urusan atau bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada camat.
"Yakni, bidang perizinan, pendidikan, keciptakaryaan, kebinamargaan, kesehatan, kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum, kebakaran, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.
Kemudian, bidang pangan, pertanahan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan tiyuh, tenaga kerja, pemuda olahraga dan pariwisata serta bidang perpustakaan.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Bayana menyampaikan, dari 17 urusan bidang yang dilimpahkan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan tentunya belum final, karena masih banyak yang perlu dilakukan evaluasi kembali.
"17 urusan itu masih diperlukan berbagai pertimbangan, misalnya bidang perizinan terkait fasilitasi pengajuan perizinan berusaha, karena jangan sampai ada yang menjadi tidak seimbang dalam hal pelaksanaan teknisnya," terangnya.
Sejauh ini, hal paling utama yang juga perlu diperhatikan adalah kesiapan daripada Pemerintah Kecamatan itu sendiri, yakni Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana penunjang lainnya.
"Karena dalam pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan ini harus dipastikan benar-benar siap, dan kedepan akan terus dilakukan pengkajian ulang sebelum dapat diterapkan," ungkapnya.