Pemkab Serang Segera Laksanakan Permen PAN-RB 7 Tahun 2022

SERANG - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang segera melaksanakan Peraturan Menteri Pendayaan
Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun
2022 tentang sistem kerja instansi pemerintah dalam rangka penyederhanaan
birokrasi.
Hal itu terungkap pada sosialisasi sistem dan mekanisme
kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dibuka oleh Wakil
Bupati Serang Pandji Tirtayasa, turut hadir Asisten Daerah (Asda) III Bidang
Administrasi Umum Ida Nuraida, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan
Kesra Nanang Supriatna, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kabag
Organisasi Raden Lukman di Setda Kabupaten Serang.
Sedangkan selaku narasumber Analis Kepegawaian Ahli Muda,
Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ranto Bernard, dan Kasubdit Wilayah II,
Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda
Kemendagri Rozi Beni.
Analis Kepegawaian Ahli Muda, Dit. Fasilitasi Kelembagaan
dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Ranto Bernard mengatakan bahwa sosialisasi saat ini tentang
pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang,
dimana memang dari amanah Permen PAN RB Nomor 7 tahun 2022 tentang mekanisme
kerja. "Jadi diharapkan Pemda mulai melaksanakan di awal tahun 2023
ini,"ujar Ranto Bernard usai sosialisasi di Aula KH. Syam’un pada Selasa, (28/3/2023).
Oleh karenanya, Bagian Organisasi dan Asda III Setda
Kabupaten Serang mengadakan pertemuan dengan para kepala OPD supaya mempunyai
pemahaman dan persepsi yang sama tentang sistem kerja. Karenanya setelah
sosialisasi yang dilaksanakan saat ini tindak lanjutnya akan di tuangkan dalam
Peraturan Bupati (Perbup) Serang tentang sistem kerja.
"Nah diharapkan sebelum diterbitkannya atau
diterapkannya Perbup tersebut para kepala OPD, pejabat pemilik kinerja ini
sudah lebih dulu memahami kira-kira apa yang akan dilakukan, nanti rencananya
apa, strateginya apa yang akan dibuat untuk melaksanakan dari fungsi
tersebut,"ungkap Ranto Bernard.
Adapun yang lebih ditekankan dalam sosialisasi tersebut,
sebut Ranto Bernard yakni pencapaian kinerja dari masing-masing OPD sesuai
dengan visi misi dari Bupati Serang. "Jadi ketika Ibu Bupati Serang Ratu
Tatu Chasanah punya visi misi, nah sistem kerjanya yang harus kita perbaiki agar
lebih optimal dan cepat tercapai apa yang menjadi target kepala daerah
tersebut,"jelasnya.
Sementara Asda III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten
Serang Ida Nuraida mengaku bahwa pihaknya dan para Kepala OPD dilingkungan
Pemkab Serang mendapatkan pencerahan dan wawasan baru tentang bagaimana
perubahan dari hasil penyetaraan jabatan fungsional (jafung). "Nah kemarin
kan kotak-kotak yah dia hanya main di bidangnya, atau sub bidangnya saja,
sekarang dengan mekanisme kerja yang baru itu terjadi kolaborasi dalam
sistem,"ujarnya.
Lebih jelasnya, sebut Ida, siapa saja bisa melakukan apa
saja sesuai dengan potensi, kewenangan, kompetensi kemudian tadi juga di pilih
oleh ketua timnya. Sehingga akan banyak tim-tim kerja terutama yang ada lintas
bidang, lintas OPD.
"Jadi namanya Cross Cutting, adalah penjabaran dari
instansi atau OPD mana saja yang bekerjasama dengan OPD dalam pelaksanaan
program kerjanya. Jadi membentuk tim-tim kerja yang untuk menggolkan yang
menjadi target pimpinan daerah,"papar Ida.