Pemkab Pesisir Barat Ajukan 33 ASN untuk Sekretariat PPK

PESISIR BARAT - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, secara resmi telah mengajukan 33 nama Aparatur
Sipil Negara (ASN) ke Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk pengisian personel pada sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Jon Edwar mengatakan,
pengiriman 33 nama ASN yang akan mengisi sekretariat PPK ke KPU setempat,
sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Barat Nomor:
B/63/KPTS/V.04/HK-PSB/2023 tentang penetapan dan pengangkatan sekretariat PPK
untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2024.
"Atas dasar tersebut maka Pemkab Pesisir Barat sudah
mengirimkan 33 nama ASN yang akan mendapat tugas tambahan di 11 sekretariat PPK
se-Pesisir Barat," ungkap Jon, Rabu (11/1/2023).
"Setelah nama-nama tersebut masuk ke KPU Pesisir Barat,
sudah menjadi kewenangan KPU setempat terkait jadwal pengukuhannya," imbuh
Jon.
Menurut Jon, tidak hanya ihwal pengisian personel pada
masing-masing sekretariat PPK. Pemkab Pesisir Barat juga dijadwalkan akan
segera menyiapkan sarana prasarana meubeller dimasing-masing sekretariat PPK.
"Sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk segera disiapkan meubeller yang akan
kita kirimkan ke masing-masing sekretariat PPK," lanjutnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti surat Ketua KPU
Nomor : 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal dukungan
fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan Ad
Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah
mengeluarkan surat kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota tertanggal 30 Desember
2022, nomor : 900.1.9/9095/SJ perihal
dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu
2024. Diketahui dlaam surat tersebut meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali
Kota agar memberikan dukungan fasilitasi penyediaan sarana prasarana untuk
sekretariat PPK dan PPS untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kemudian, dalam surat itu juga menjelaskan penugasan
personel pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Jon menandaskan pada dasarnya Pemkab Pesisir Barat mendukung
penuh terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang.