Pemkab Pesisir Barat Ajukan 33 ASN untuk Sekretariat PPK

Pemkab Pesisir Barat Ajukan 33 ASN untuk Sekretariat PPK
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Jon Edwar | Foto: dok.monologis.id

PESISIR BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung,  secara resmi telah mengajukan 33 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) ke  Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengisian personel pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Jon Edwar mengatakan, pengiriman 33 nama ASN yang akan mengisi sekretariat PPK ke KPU setempat, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Barat Nomor: B/63/KPTS/V.04/HK-PSB/2023 tentang penetapan dan pengangkatan sekretariat PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2024.

"Atas dasar tersebut maka Pemkab Pesisir Barat sudah mengirimkan 33 nama ASN yang akan mendapat tugas tambahan di 11 sekretariat PPK se-Pesisir Barat," ungkap Jon, Rabu (11/1/2023).

"Setelah nama-nama tersebut masuk ke KPU Pesisir Barat, sudah menjadi kewenangan KPU setempat terkait jadwal pengukuhannya," imbuh Jon.

Menurut Jon, tidak hanya ihwal pengisian personel pada masing-masing sekretariat PPK. Pemkab Pesisir Barat juga dijadwalkan akan segera menyiapkan sarana prasarana meubeller dimasing-masing sekretariat PPK.

"Sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk segera disiapkan meubeller yang akan kita kirimkan ke masing-masing sekretariat PPK," lanjutnya.

Langkah tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti surat Ketua KPU Nomor : 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota tertanggal 30 Desember 2022, nomor  : 900.1.9/9095/SJ perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Diketahui dlaam surat tersebut meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan dukungan fasilitasi penyediaan sarana prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kemudian, dalam surat itu juga menjelaskan penugasan personel pada Pemerintah Daerah sebagai Sekretariat PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Jon menandaskan pada dasarnya Pemkab Pesisir Barat mendukung penuh terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang.