Pemkab Lampung Selatan Hibahkan Tanah  ke Bawaslu

Pemkab Lampung Selatan Hibahkan Tanah  ke Bawaslu
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menghibahkan tanah  seluas 1.000 m² kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan.

Tanah tersebut berlokasi di Jalan Ragom Mufakat II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

“Melalui hibah tanah ini, semoga Bawaslu bisa segera membangun gedung barunya. Sehingga, Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih optimal,” ucap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat menyerahkan hibah tersebut secara simbolis kepada Ketua Bawaslu Lampung Selatan Muzakki, di Selasa (11-6-2024)

Nanang menyatakan bahwa hibah tanah tersebut merupakan bentuk dukungan serta perhatian pemerintah daerah terhadap upaya Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan.

Nanang juga mengatakan, jika Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

“Mudah-mudahan, Pemkab Lampung Selatan dapat terus bersinergi dengan Bawaslu, demi terciptanya pemilu yang damai,” kata Nanang Ermanto.