Pemilu 2024, Kursi DPRD Pesisir Barat Tetap 25

Pemilu 2024, Kursi DPRD Pesisir Barat Tetap 25
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini. Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang masih tetap seperti Pemilu 2019 lalu, yakni 25.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Marlini mengatakan, sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 367/PL.01.3-Pu/1813/2022, tentang rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024, berdasarkan pada berita acara KPU Pesisir Barat Nomor: 89/PL.01.3-BA/1813/2022, tentang penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Pesisir Barat dalam pemilu Tahun 2024 mengumumkan Dapil 1 meliputi Kecamatan Pesisir Tengah dengan jumlah penduduk 20.348 jiwa, Kecamatan Waykrui dengan jumlah penduduk 9.151 jiwa, dan Kecamatan Krui Selatan jumlah penduduk mencapai 11.012 jiwa dengan total alokasi kursi sebanyak enam kursi.

"Untuk Dapil 2 meliputi Kecamatan Pesisir Selatan dengan jumlah penduduk sebanyak 27.633 jiwa dan Kecamatan Ngambur, jumlah penduduk sebanyak 22.497, dengan alokasi kursi sebanyak tujuh kursi," jelas perempuan yang biasa dipanggil Uni itu, Minggu (18/12/2022).

Untuk Dapil 3 mencakupi Kecamatan Ngaras dengan jumlah penduduk sebanyak 9.976 jiwa dan Kecamatan Bangkunat sebanyak 27.678 jiwa, ditetapkan alokasi kursi sebanyak enam kursi.

"Terakhir Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Lemong sebanyak 12.909 jiwa, Kecamatan Pesisir Utara sebanyak 8.613 jiwa, Kecamatan Karyapenggawa 15.863 jiwa, dan Kecamatan Pulaupisang sebanyak 1.659 jiwa, dengan alokasi kursi sebanyak enam kursi," papar Marlini.

Dia mengatakan, Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dihelat pada 14 Februari 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Pileg DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD-RI.