Pemilu 2024, Kursi DPRD Pesisir Barat Tetap 25

PESISIR BARAT – Alokasi
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, pada
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang masih tetap seperti Pemilu 2019 lalu,
yakni 25.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Marlini mengatakan,
sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 367/PL.01.3-Pu/1813/2022, tentang
rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024, berdasarkan
pada berita acara KPU Pesisir Barat Nomor: 89/PL.01.3-BA/1813/2022, tentang
penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Pesisir Barat dalam
pemilu Tahun 2024 mengumumkan Dapil 1 meliputi Kecamatan Pesisir Tengah dengan
jumlah penduduk 20.348 jiwa, Kecamatan Waykrui dengan jumlah penduduk 9.151 jiwa,
dan Kecamatan Krui Selatan jumlah penduduk mencapai 11.012 jiwa dengan total
alokasi kursi sebanyak enam kursi.
"Untuk Dapil 2 meliputi Kecamatan Pesisir Selatan
dengan jumlah penduduk sebanyak 27.633 jiwa dan Kecamatan Ngambur, jumlah
penduduk sebanyak 22.497, dengan alokasi kursi sebanyak tujuh kursi,"
jelas perempuan yang biasa dipanggil Uni itu, Minggu (18/12/2022).
Untuk Dapil 3 mencakupi Kecamatan Ngaras dengan jumlah
penduduk sebanyak 9.976 jiwa dan Kecamatan Bangkunat sebanyak 27.678 jiwa,
ditetapkan alokasi kursi sebanyak enam kursi.
"Terakhir Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Lemong
sebanyak 12.909 jiwa, Kecamatan Pesisir Utara sebanyak 8.613 jiwa, Kecamatan
Karyapenggawa 15.863 jiwa, dan Kecamatan Pulaupisang sebanyak 1.659 jiwa,
dengan alokasi kursi sebanyak enam kursi," papar Marlini.
Dia mengatakan, Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dihelat
pada 14 Februari 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden-Wakil Presiden, Pileg
DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD-RI.