Pemerintah Aceh Berlakukan Jam Malam
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah mengeluarkan imbauan penerapan jam malam untuk mencegah penyebaran covid-19 di Aceh.
Imbauan itu berlaku sejak, Minggu 29 Maret hingga 29 Mei 2020. Dalam imbauan itu masyarakat diminta agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapa jam malam.
Kepada pengelola warung kopi, cafe, tempat makan, pasar, swalan, mall dan tempat keramaian lainnya agar tutup selama pemberlakukan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum atau tempat berjualan kebutuhan pokok masyarakat.
Penerapan jam malam itu dimulai sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB. Ini diberlakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran covid-19 di Tanah Rencong.
Sementara itu berdasarkan data dinkes.acehprov.go.id Kota Banda Aceh terdapat 3 orang positif cCovid-19 dan Aceh Besar satu orang. Sedangkan satu orang yang positif sudah meninggal dunia pasien asal Lhokseumawe. Jadi total yang positif di Aceh menjadi 5 orang.
Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) di Aceh sebanyak 567 orang, sedang dalam proses pemantauan 435 orang dan sudah selesai pemantauan 114 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total 41 orang, masih dirawat 5 orang dan sudah pulang dan sehat 36 orang.