Pelatihan Penguatan Substansi KI, Pahami Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK

Pelatihan Penguatan Substansi KI, Pahami Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK
Foto: Istimewa

SERANG-Pelatihan penguatan substansi Kekayaan Intelektual memasuki hari keempat, Kamis (23-1-2025). Para peserta mendapatkan pehamanan mengenai hak cipta, desain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

Pelatihan ini diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta jajaran

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual hak cipta bersifat universal.

"Suatu ciptaan yang telah diumumkan di suatu negara yang merupakan anggota konvensi bern maka diakui pula oleh negara-negara anggota konvensi bern lainnya," jelasnya.

Hal ini, disebutkan Agung, telah diatur dalam ketentuan  Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta  Pasal 5 Konvensi Bern, terutama pada ketentuan Pasal 5 ayat 3 Konvensi Bern.

Sementara, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Syahdi Hadiyanto, menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Desain industri menjadi hal yang penting sebagai faktor penentu keputusan konsumen, desain relevan untuk sektor bisnis apapun, dan desain selalu mengikuti perkembangan jaman.

Tak hanya mendapatkan pemahaman secara teoritis, peserta turut mempelajari  Aplikasi Layanan Permohonan Hak Cipta Desain Industri dan KIK.