Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi jadi Kasus Hukum

Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi jadi Kasus Hukum
Asrul Sani Politisi dari PPP

JAKARTA-Setelah munculnya Modul modul Pelatihan Gratis dari para pengkritik Presiden Jokowi melalui lama www.prakerja.org. Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya, menyusul cuitan Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, skema pelatihan Kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024. 

"Program Kartu Prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online. Dimana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut,” ujar Arsul sani, dalam siaran persnya, Rabu (20/05).

Mencuatnya skema pelatihan kartu prakerja ini berpotensi menjadi kasus hukum, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran terhadap komponen biaya yang telah dikeluarkan. contohnya dengan melakukan perbandingan pendalaman terhadap implementasi skema pelatihan tersebut dengan penyedia jasa gratis cuma cuma seperti laman prakerja.org.

Politisi Fraksi PPP ini mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, juga kasus e-KTP, semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi bermasalah pada tataran pelaksanaan kebijakan.

Pihaknya juga mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi, melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema Kartu Prakerja ini, untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," Imbuhnya. 

Wakil Ketua MPR ini berharap agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 pada Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," tandas Asrul.