FSP BUMN Bersatu Minta 6 Terdakwa APBS Dibebaskan
FSP BUMN Bersatu menilai perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menjerat enam pejabat PT APBS dan Pelindo lebih tepat masuk ranah perdata. Organisasi itu meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa.
JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Permintaan tersebut disampaikan FSP BUMN Bersatu dalam pernyataan tertulis yang diterima, Minggu (3/8/2026).
Menurut FSP BUMN Bersatu, selama persidangan tidak terungkap adanya bukti aliran dana kepada enam terdakwa yang merupakan mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Organisasi itu menyebut keuntungan proyek yang dipersoalkan seluruhnya masuk ke kas PT APBS dan bukan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. Perkara itu disebut memiliki nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.
FSP BUMN Bersatu juga menyatakan tidak menemukan bukti dalam persidangan terkait dugaan pelaksanaan proyek tanpa perjanjian konsesi, penggelembungan anggaran, maupun pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana didakwakan.
Atas dasar itu, organisasi pekerja tersebut menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata atau sengketa kontrak, bukan pidana korupsi.
Selain itu, FSP BUMN Bersatu berpendapat kewenangan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan komersial berada pada Badan Usaha Pelabuhan, termasuk Pelindo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. Menurut mereka, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas alur pelayaran umum dan pelabuhan nonkomersial, sedangkan pelaksanaan dan pembiayaan pengerukan di kawasan pelabuhan komersial menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh terdakwa.
"Karena itu kami berharap majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Dalam pernyataannya, FSP BUMN Bersatu juga mengkritik langkah penuntutan yang dilakukan Kejaksaan dan menyebut penanganan perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun tim jaksa penuntut umum terkait pernyataan FSP BUMN Bersatu tersebut.
REDAKSI











