Pelanggar PSBB dan Protokol Kesehatan di Jakarta Barat di Hukum Menyapu Jalan

JAKARTA – Tim gabungan dari Polsek Tambora bersama unsur tiga pilar (Koramil, Satpol PP dan Sudin Perhubungan) melaksanakan penertiban pelanggar PSBB dan protokol kesehatan di Jalan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/09).
Pada giat itu, tim memberikan imbauan ke pengunjung Pasar Pagi maupun pedagang agar menaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Bagi pelanggar dikenakan sanksi berupa denda atau kerja sosial menyapu jalan,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruq.
Faruq mengatakan, penertiban itu dilakukan sebagai upaya Kepolisian membantu pemerintah memperketat pengawasan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah guna pencegahan penyebaran COVID-19
"Pengawasan dilakukan di tempat ataupun fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker," jelas Faruq.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," terangnya.