Pelaku Penipuan Arisan Online Asal Salatiga Dibekuk Polisi

Pelaku Penipuan Arisan Online Asal Salatiga Dibekuk Polisi
Foto: Andi Saputra/monologis.id

SALATIGA - Polisi berhasil menangkap RA (24), warga Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) terkait penipuan modus arisan online.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta.

"Kemudian kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi pelaku," ujarnya kepada Media di Loby Kantor Polres Salatiga, Jumat (24/09).

Menurutnya, sebelum kejadian pada Juli 2021 lalu, korban menghubungi pelaku melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.

"Kemudian melalui WA, tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik," jelasnya.

Dia menuturkan, akhirnya sejak 3 Agustus 2021 secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

"Setelah jatuh tempo pertama, korban datang ke rumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka," terangnya.

Dia menambahkan, Pada saat itu tidak bertemu dengan pelaku dan ketika korban datang yang kedua kali, korban juga tidak bertemu dengan pelaku. Justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud.

"Karena perbuatan tersangka, yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP," pungkasnya.