Pelaku Pengrusakan Fasilitas Gedung Golkar Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

BEKASI - Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi melaporkan Andi Salim terkait dugaan cobaan pengrusakan Gedung Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Margajaya, Bekasi Selatan, Rabu (8/7/2020).
Naupal Al Rasyid, SH, MH selaku Kuasa Hukum DPD Golkar Kota Bekasi didampingi Ketua Dewan Pertimbangan Abdul Manan, Wakil Ketua Bidang Bappilu Maryadi, Ketua GEMA MKGR Kota Bekasi Syahrul Ramadhan dan jajaran pengurus Partai Golkar mendatangi kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan Andi Salim.
Naufal mengatakan, Partai Golkar telah melaporkan Andi Salim karena adanya dugaan pengrusakan terhadap fasilitas di Gedung DPD Partai Golkar.
"Kita laporkan terkait adanya dugaan pengrusakan salah satunya pintu kantor DPD Partai Golkar. Sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," katanya.
Senada, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Maryadi Menjelaskan, dengan kejadian tidak menyenangkan kemarin rabu, kami semua secara spontan sepakat akan melaporkan Andi Salim ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita laporkan tindakan Andi Salim kemarin. Kami sudah siapkan alat bukti dan saksi," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua GEMA MKGR Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan menjelaskan jika dirinya menyaksikan kejadian tersebut."Ya, saya menyaksikan aksi Andi Salim kemarin. Dan semua bukti dan saksi sudah kuat. Makanya, kita laporkan langsung hari ini," tuturnya.
Dirinya berharap atas perbuatannya, Andi Salim dapat mendapat ganjaran hukuman dari pihak yang berwajib."Kita serahkan kepada proses hukum saja. Kita sudah melaporkan dan Alhamdulillah, pihak kepolisian langsung olah TKP," tandasnya