Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Polres Nias

GUNUNGSITOLI – Polres Nias menetapkan Sarimani Zendrato alias Ina Rido Terkait sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Rosa Dasinima Gea.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu diterima korban Rosadasinima Gea, Rabu (24/03)
Rosa Dasmina Gea alias Ina Yasa Gea menceritakan, peristiwa penganiaayaan itu terjadi pada Sabtu (06/02) silam di Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Nias.
Kepada wartawan keluarga korban mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami berharap Polisi segera menahan pelaku dan diproses sesuai hukum yang ada di NKRI,” pungkasnya.