Pelaku Penganiayaan Anggota Polhut Diamankan Polisi

LAMPUNG SELATAN – Salah seorang pelaku penganiayaan terhadap anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Selatan kembali diamankan Polisi.
Pelaku berinisial AL adalah tersangka ketiga yang berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
“Sebelumnya, AS dan SF telah ditahan terlebih dahulu yang merupakan dua dari lima orang pelaku yang terlibat dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada 23 April 2020 silam di Gedungwani Register 35, Desa Tanjungagung, Katibung,” kata Kasat Reskrim Iptu Edi Yuliyanto Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (09/01).
Sedangkan, korbannya adalah Sainudin (57) anggota Polhut Dinas Kehutanan Lampung Selatan.
Edi menambahkan, dua orang pelaku lainnya yakni IS dan DN berstatus DPO (daftar pencarian orang).
"Para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Edi.