Pegawai Koperasi Bawa Kabur Motor PNS di Tulangbawang
TULANGBAWANG – Seorang pemuda berinisial IA (24), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasarpemiri, Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ditangkap tim gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
Pelaku yang sempat buron 8 bulan diduga membawa kabur sepeda motor milik PNS di Menggala, Tulangbawang.
“Dia ditangkap pada Jumat (15/01) sore saat sedang di jalan yang berada tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Pasarpemiri,” kata Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (18/01).
Holili menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam, datang ke rumah korban Reni Emelda (45)untuk menagih angsuran bulanan koperasi pada Selasa (19/05) silam.
"Korban berkata bahwa dia belum bisa membayar karena sepeda motor miliknya belum laku terjual. Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat menjual sepeda motor milik korban ini karena ada pembeli yang mau, korban lalu memberikan kunci kontak dan STNK kepada pelaku untuk ditunjukkan kepada pembeli, sedangkan sepeda motor inventaris kantor milik pelaku ditinggalkan di rumah korban," jelasnya.
Ditunggu hingga satu jam tidak ada kabar pelaku. Korban mencoba menelpon nomor pelaku ternyata nomor handphone tersebut sudah tidak bisa dihubungi. Korban merasa tertipu dan melapor ke Mapolsek Menggala.
Sementara, dihadapan Polisi pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan sistem cash on delivery (COD) melalui akun facebook (FB) seharga Rp6 Juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.