Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu

JAKARTA - Jajaran
pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu)
2024.
Komitmen ini dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan
Pakta Integritas netralitas yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham,
Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Senin (30/1/2023).
Andap menjelaskan, Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi
partai politik.
"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN
merupakan Abdi Negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan
bukan alat kekuasaan," kata Andap.
Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut ASN agar tidak memihak pada
Parpol tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik,
tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi
anggota dan/atau pengurus Parpol," tuturnya.
Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan
media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen
Kemenkumham, para pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan
pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.
“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita.
Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video
yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau
kepentingan pasangan calon tertentu,†katanya dalam acara ikrar netralitas
pegawai.
Meskipun demikian, ASN masih tetap memiliki hak politik
untuk memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Di saat inilah ASN dapat
mengekspresikan pilihan politiknya.
"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya.
Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya,"
tegas Andap.
Selain ikrar netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham
juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik KKN melalui
pembangunan Zona Integritas (ZI). Tujuan ZI ini adalah terwujudnya Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di
lingkungan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.
Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan ZI ini
ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para
Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.