Pedagang Kebab di Lebak Nyambi Jualan Sabu

LEBAK – Diduga sebagai
pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial NA (22) warga desa Jatimulya,
Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap jajaran Satuan
Reserse Narkoba Polres Lebak menangkap seorang.
Dari pria yang berprofesi sebagai pedagang kebab tersebut,
Polisi mengamankan empat paket plastik sabu seberat 1,24 gram.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (19/10) sekira jam 17.00 Wib. di
Jalan Otto Iskandardinata Desa Cijoropasir, Kecamatam Rangkasbitung," ujar
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (29/10/2022).
Malik menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari
informasi masyarakat.
Selain mengamankan 4 paket sabu, petugas juga mengamankan 1
buah gerobak merek arabian kebab,1 buah
timbangan digital, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
Malik menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba di kalangan
remaja merupakan komitmen dari Kapolres Lebak.
"Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja
yaitu memberantas peredaran narkoba dikalangan remaja, guna mewujudkan wilayah
Lebak bersih dari narkoba," terangnya.
Malik mengimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua
untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja
dan Penyalahgunaan Narkoba,
"Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan
dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan
penyalahgunaan narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya
narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba," imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.