Pedagang Kebab di Lebak Nyambi Jualan Sabu

Pedagang Kebab di Lebak Nyambi Jualan Sabu
Foto: Istimewa

LEBAK – Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial NA (22) warga desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak menangkap seorang.

Dari pria yang berprofesi sebagai pedagang kebab tersebut, Polisi mengamankan empat paket plastik sabu seberat 1,24 gram.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (19/10) sekira jam 17.00 Wib. di Jalan Otto Iskandardinata Desa Cijoropasir, Kecamatam Rangkasbitung," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (29/10/2022).

Malik menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Selain mengamankan 4 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 buah gerobak merek arabian kebab,1  buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.

Malik menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba di kalangan remaja merupakan komitmen dari Kapolres Lebak.

"Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak  dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja yaitu memberantas peredaran narkoba dikalangan remaja, guna mewujudkan wilayah Lebak bersih dari narkoba," terangnya.

Malik mengimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba,

"Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba," imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.