PDIP Serahkan Kasus Pembakaran Bendera Partai ke Polisi

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan pascapembakaran bendera partai pada Rabu (24/06) lalu hingga saat ini, para kader PDIP selalu patuh pada arahan ketua umum Megawati Soekarnoputri.
Hendrawan Supratikno menegaskan, PDIP mempercayai kepolisian untuk mengusut kasus pembakaran bendera yang dilakukan dalam aksi demo tolak RUU HIP di Gedung DPR itu. Tetapi, PDIP juga terus memantau perkembangan pengusutan kasus ini di kepolisian.
”Kami tentu memantau proses dan progres yang ada. Dan kami mempercayai institusi kepolisian,” tutup dia, Senin (06/07).
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaska, penyelidikan kasus pembakaran bendera PDIP sedang berjalan.
Penyidik sudah meminta keterangan lima orang dari pelapor dan saksi ahli. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.