PB PMII: KPU Berpotensi Melanggar Ketentuan
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai pengumuman hasil verifikasi administrasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu mengatakan, penyebabnya, KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik, sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi belum disampaikan kepada partai politik.
“Berdasarkan pantauan PMII dalam proses verifikasi administrasi serta penggalian beberapa informasi melalui pendekatan investigatif, ada partai politik yang belum menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi,†ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, kata Hasnu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa KPU harus menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.
"UU di atas tentu tidak dipatuhi oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berjalan," jelas Hasnu.
Selanjutnya, lanjut Hasnu, baru KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui laman KPU, Media Sosial KPU, dan/atau media massa sesuai dengan Pasal 65 PKPU 4 2022.
Selain itu, jelas Hasnu, dalam rangkaian jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan setelah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.