Parpol dan Paslon Diminta Tak Hadirkan Massa Saat Penetapan

Parpol dan Paslon Diminta Tak Hadirkan Massa Saat Penetapan
Andi Saputra/monologis.id

SEMARANG - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Fajar Saka, meminta Partai Politik (Parpol) dan para pasangan calon (paslon) mengendalikan para pendukungnya masing-masing saat penetapan dan pengundian nomor urut calon.

“Boleh saja merayakan penetapan paslon tapi bisa dilakukan di rumah masing-masing dan agar tak terjadi kerumunan banyak orang,” kata Fajar, Senin (21/09).

KPU Jateng menjadwalkan akan menetapkan paslon Pilkada 2020 pada 23 September 2020 mendatang dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut paslon pada 24 September 2020.

Menurutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah meminta semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada saat penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020.

Dia menuturkan, agenda penetapan paslon dilakukan KPU masing-masing daerah melalui rapat pleno tertutup serta jangan sampai penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon itu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mengingat  prosesi penyerahan penetapan tidak diatur secara rinci.

Dia menambahkan, Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah melakukan imbauan pencegahan kepada berbagai pihak, terutama partai politik, bapaslon, tim relawan dan lainnya, agar taat protokol kesehatan.

KPU, lanjutnya, bisa menyerahkan begitu saja atau menghantarkan penetapan paslon, tapi bisa juga mengundang paslon.

"Dikhawatirkan ada yang menyambut dengan suka cita lalu dibuat ramai-ramai, Ini jangan sampai terjadi,  adanya kerumunan pada saat pendaftaran bapaslon jangan sampai terulang lagi. pendukung boleh saja mengekspresikan kegembiraan tapi disikapi biasa saja, tak perlu berkerumun," ujar Fajar.