Operasi Gabungan Orang Asing, Timpora Banten Sambangi PT Krakatau Posco

Operasi Gabungan Orang Asing, Timpora Banten Sambangi PT Krakatau Posco
Foto: Istimewa

CILEGON – PT Krakatau Posco jadi lokasi pertama yang didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Banten dalam rangka operasi gabungan pengawasan orang asing

Operasi ini dipimpin langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumahm Banten, Ujo Sujoto.

Ujo menerangkan, kegiatan kali ini pihaknya menggandeng perwakilan dari Sekda Provinsi Banten, Polda, Satpol PP, BIN, DJP, Ditjen Bea Cukai, Disnaker dan Transmigrasi Banten, Disdukcapil, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Operasi gabungan dalam rangka menjalankan amanat regulasi yang ada yaitu Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 50 tahun 2016,” ujar Ujo, Kamis (23/6/2022).

Ujo menegaskan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran peraturan oleh orang asing di Wilayah Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. Krakatau Posco memiliki 159 orang tenaga kerja asing korea. Untuk itu, Timpora bertugas mengecek legalitas para tenaga kerja asing di perusahaan itu.

Sementara, HRD PT. Krakatau Posco, Gesang Tarigan, menjelaskan, perusahaan tersebut memiliki sekitar 7000 orang pegawai, yang terdiri 3000 orang pegawai tetap, 4000 orang pegawai outsourcing, didalamnya terdapat 15% tenaga expert.

Gesang memastikan bahwa semua tenaga kerja asing di Krakatau Posco legal dan telah memenuhi ketentuan sesuai perundangan-undangan yang berlaku, mulai dari izin tinggal, kependudukan hingga perpajakan.

“Kami sangat di sini sangat terbuka dan semua taat hukum, Kami telah juga berhubungan baik dengan instansi lainnya. Kami juga siap improve apabila dari Keimigrasian maupun instansi lainnya ada masukan dan saran bagi kami,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, Timpora tidak menemukan dokumen yang menyalahi aturan terkait dengan dipekerjakannya tenaga kerja asing.