Ombudsman Lampung Terima 6 Laporan Jalan Provinsi

BANDARLAMPUNG –
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima enam laporan
masyarakat terkait kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi
Lampung.
Kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpangrandu–Seputihsurabaya,
Lampung Tengah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan terkait laporan mengenai kerusakan Jalan
Simpangrandu–Seputihsurabaya diterima Ombudsman melalui kegiatan Ombudsman on
the spot.
“Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah
turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat
langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh Pelapor meminta identitas
dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan, “ jelasnya melalui rilis, Selasa
(2/5/2023).
Menurut Nur Rakhman, dari penjelasan masyarakat yang
diterima, ruas jalan Simpangrandu– Seputihsurabaya memang dalam kondisi rusak
dan sudah lama belum dilakukan perbaikan.
“Menurut laporan masyarakat selaku pengguna jalan sudah
lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki. Bahkan di ruas jalan
tersebut sering terjadi kecelakaan,†ujarnya.
Terkait persyaratan laporan, lanjut Nur Rakhman, telah memenuhi
persyaratan baik formil dan materiil, “Setelah kami cek, secara persyaratan
sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami
meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang
akan dilakukan,†paparnya.
Nur Rakhman juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami
permasalahan terkait kerusakan jalan di derahnya agar berani menyampaikan
laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, baik
melalui datang langsung ke alamat Ombudsman di Jl. Cut Mutia No. 137,
Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung, via WA pengaduan : 08119803737
atau email pengaduan : pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
“Silahkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan
Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,†tutupnya.