Oknum Perawat Pemerkosa Bidan di Tulangbawang Barat Terancam 12 Tahun Penjara

TULANGBAWANG BARAT - YFN (34), oknum perawat di Tulangbawang Barat, Lampung, yang melakukan pemerkosaan terhadap bidan terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal  285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun penjara,” ungkap Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Jumat (21/10/2022).

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Puskesmas Rawat Inap Tiyuh (Desa) Sukajaya, Kecamatan  Gunungagung, Tulangbawang Barat. Keduanya saat itu sedang melakukan piket atau jaga.

"Sekira pukul 02.00 wib ketika korban sedang tidur dia merasa ada yang mencium lehernya. Saat membuka mata korban melihat pelaku sudah berada diatas tubuhnya. Korban melawan tapi kalah tenaga. Pelaku langsung membuka  pakaian korban secara paksa dan melakukan pemerkosaan. Hal ini terbukti dari hasil visum terhadap korban terdapat memar di bagian leher dan payudara korban,” ungkap Kapolres.