Oknum Perawat Pemerkosa Bidan di Tulangbawang Barat Terancam 12 Tahun Penjara
TULANGBAWANG BARAT - YFN
(34), oknum perawat di Tulangbawang Barat, Lampung, yang melakukan pemerkosaan
terhadap bidan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal
285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun penjara,†ungkap
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Jumat (21/10/2022).
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Puskesmas Rawat
Inap Tiyuh (Desa) Sukajaya, Kecamatan
Gunungagung, Tulangbawang Barat. Keduanya saat itu sedang melakukan
piket atau jaga.
"Sekira pukul 02.00 wib ketika korban sedang tidur dia
merasa ada yang mencium lehernya. Saat membuka mata korban melihat pelaku sudah
berada diatas tubuhnya. Korban melawan tapi kalah tenaga. Pelaku langsung
membuka pakaian korban secara paksa dan
melakukan pemerkosaan. Hal ini terbukti dari hasil visum terhadap korban
terdapat memar di bagian leher dan payudara korban,†ungkap Kapolres.