November 2021, Polres Lampung Selatan Amankan 92 Kg Sabu

LAMPUNG SELATAN - Selama November 2021, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 92 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang haram tersebut diamankan dari lokasi berbeda. Lima orang tersangka turut diamankan," tutur Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pada konferensi Pers bersama para wartawan di halaman Mapolres setempat, Selasa (30/11).
Kapolres menjelaskan, penangkapan barang haram bersama kelima tersangka tersebut dalam dua perkara yang berbeda.
“Penangkapan pertama yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan terjadi pada, Senin (08/11) pukul 20.30 wib di Rest Area Km 20 B wilayah Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan,” kata Edwin.
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sabu seberat 25 kg bersama dua tersangka yakni AF (40) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan AG (27) warga Probolijggo, Jawa Timur.
Saat dilakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 35 kg serta dua tersangka yakni WB (25) dan MS (26) keduanya warga Sumatera Selatan.
Kepada petugas barang terlarang yang dibawa dari Riau tersebut akan dikirim ke Jawa Timur (Jatim), tersangka AF dan AG dijanjikan upah sebesar Rp200 juta dan baru diberikan DP sebesar Rp10 juta, sedangkan WB dan MS dijanjikan upah sebesar Rp150 juta dengan DP Rp10 juta oleh Atta (DPO).
“Selanjutnya 32 kg sabu diamankan di pintu masuk Area Seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, yang dibawa oleh tersangka AY warga tembilahan Riau dengan menggunakan daihatsu Xenia BM 1953 BC,” ungkap Edwin.
Kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik ND (DPO) warga Malaysia, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp200 juta dan baru menerima DP sebesar Rp20 juta.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.