Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2024 Ditandatangani

Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2024 Ditandatangani
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Pesisir Barat, ditandatangani.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, Kamis (3/8/2023).

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melalui Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemkab dan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD 2024,” ujar Zulqoini.

Dia mengungkapkan KUA-PPAS APBD memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan apbd, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

“Selain itu, strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah. Dan terakhir capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah," jelas Zulqoini.

Menurutnya, Pemkab Pesisir Barat menyadari masih perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2024 tersebut. Karenanya seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari komisi serta Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

Zulqoini juga memaparkan garis besar nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Diantaranya program, kegiatan, dan sub kegiatan OPD yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 untuk perencanaan RKPD Tahun 2024, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati, pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemprov Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional, dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," lanjutnya.

Kemudian, arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada Tahun 2024 yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat, penetapan kerangka ekonomi daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Penetapan belanja daerah wajib mengarah pada pencapaian target makro daerah, yaitu target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,6-4,1 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita sebesar Rp33,60-Rp34,10 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,6 persen, target kemiskinan sebesar 13,34 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 65,44 poin, target rasio gini sebesar 0,30 - 0,29, dan nilai tukar petani 100,77," tukasnya. 

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik dan dihadiri 19 dari 25 anggota dewan setempat. Turut hadir Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat Pesisir Barat, dan forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat (Lambar).