Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2024 Ditandatangani

PESISIR BARAT – Nota
Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024
Kabupaten Pesisir Barat, ditandatangani.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, Kamis (3/8/2023).
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melalui Wakil Bupati A.
Zulqoini Syarif menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang
telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran
2024 sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD merupakan rangkuman
persetujuan antara Pemkab dan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen
penganggaran rancangan APBD 2024,†ujar Zulqoini.
Dia mengungkapkan KUA-PPAS APBD memuat gambaran umum tentang
kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan apbd, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah
dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Selain itu, strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta
kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas
pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan
masing-masing urusan pemerintahan daerah. Dan terakhir capaian kinerja, sasaran
dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah," jelas Zulqoini.
Menurutnya, Pemkab Pesisir Barat menyadari masih perlu
dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS APBD 2024 tersebut.
Karenanya seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari komisi
serta Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi
dalam rangka penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD yang akan menjadi
dasar dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Zulqoini juga memaparkan garis besar nota kesepakatan
KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Diantaranya program, kegiatan, dan sub
kegiatan OPD yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan
mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2021-2026.
Program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan
merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023
untuk perencanaan RKPD Tahun 2024, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati,
pokok-pokok pikiran DPRD, serta prioritas pembangunan Pemerintah Pusat dan
Pemprov Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional,
regional, dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan
pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,
dan manfaat untuk masyarakat," lanjutnya.
Kemudian, arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk
mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada Tahun
2024 yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan
infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi
masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi
kehidupan sosial dan budaya masyarakat, penetapan kerangka ekonomi daerah
mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut pada
pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Penetapan belanja daerah wajib mengarah pada
pencapaian target makro daerah, yaitu target pertumbuhan ekonomi sebesar
3,6-4,1 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita sebesar
Rp33,60-Rp34,10 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,6 persen,
target kemiskinan sebesar 13,34 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
sebesar 65,44 poin, target rasio gini sebesar 0,30 - 0,29, dan nilai tukar
petani 100,77," tukasnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pesisir Barat Agus
Cik dan dihadiri 19 dari 25 anggota dewan setempat. Turut hadir Bupati Pesisir
Barat Agus Istiqlal, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat Pesisir
Barat, dan forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat (Lambar).