DPRD Lampung Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan
DPRD Lampung mengapresiasi program keringanan pajak kendaraan bermotor 2026 yang dinilai mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.
BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung. Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 itu memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, antara lain penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak kendaraan, insentif bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak, serta kemudahan proses balik nama dan mutasi kendaraan ke Provinsi Lampung.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjadi upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui pendekatan yang lebih adaptif.
“Program keringanan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada saat yang sama, penerimaan yang diperoleh daerah nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Diah, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah harus dibarengi dengan kemudahan akses layanan bagi masyarakat agar tercipta keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, terdapat sekitar 751 ribu kendaraan yang masih menunggak pajak. Melalui program tersebut, pemerintah berharap potensi penerimaan yang selama ini belum tergali dapat dihimpun untuk mendukung pembangunan dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
DPRD juga menilai program tersebut mencerminkan prinsip keadilan karena tidak hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh.
Diah menekankan pentingnya pelaksanaan program secara efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Ia juga mendorong sosialisasi yang masif serta peningkatan kualitas pelayanan Samsat agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat keuangan daerah, serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.
REDAKSI










