Napi Rutan Menggala Pesan Psikotropika Melalui Jasa Pengiriman Paket
TULANGBAWANG – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, mengungkap pelaku pemesan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.
Pemesan psikotropika tersebut berinisial AI (26), warga Desa
Kurungannyawa, Kecamataan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang saat
ini berstatus narapidana (napi) kasus
narkotika di Rutan Kelas II B Menggala.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi saksi
berinisial NL (23), warga Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur,
Kabupaten Tulangbawang.
Dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung
oleh seorang kurir ke rumahnya, padahal ia tidak pernah memesan paket tersebut.
"Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan
telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut
diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke
Satresnarkoba Polres Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris
Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu
(13/11/2022).
Berbekal informasi itu, Polisi langsung melakukan penangkapan
pemilik Al pada Senin (7/11/2022), sore.
“Adapun barang bukti yang disita berupa 10 butir pil
Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet
Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna
putih, serta HP merek Iphone 13,†ungkap Aris.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan
dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan
denda paling banyak Rp 100 Juta.
YANTO SUSILO ANWAR








