Napi Rutan Menggala Pesan Psikotropika Melalui Jasa Pengiriman Paket

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, mengungkap pelaku pemesan psikotropika dengan modus pengiriman melalui paket.

Pemesan psikotropika tersebut berinisial AI (26), warga Desa Kurungannyawa, Kecamataan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang saat ini berstatus  narapidana (napi) kasus narkotika di Rutan Kelas II B Menggala.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi saksi berinisial NL (23), warga Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Dirinya tiba-tiba mendapatkan paket yang diantar langsung oleh seorang kurir ke rumahnya, padahal ia tidak pernah memesan paket tersebut.

"Tidak lama setelah paket tiba, saksi mendapatkan telepon dari seorang napi berinisial AI dan meminta agar paket tersebut diantarkan ke Rutan Kelas II B Menggala. Saksi kemudian langsung melapor ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang," jelas Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (13/11/2022).

Berbekal informasi itu, Polisi langsung melakukan penangkapan pemilik Al pada Senin (7/11/2022), sore.

“Adapun barang bukti yang disita berupa 10 butir pil Alprazolam, 20 butir pil Riklona 2 Clonazepam, satu butir pil Calmlet Alprazolam, dan dua unit handphone (HP) yakni HP android merek Oppo warna putih, serta HP merek Iphone 13,” ungkap Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidan denda paling banyak Rp 100 Juta.