Napi Rutan Banda Aceh Ditemukan Meregang Nyawa, Kalapas: Bunuh Diri

BANDA ACEH – Rizki (26) warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Banda Aceh ditemukan tak bernyawa di dalam sel.
Kalapas Rutan kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin membenarkan perihal tersebut. Dia menyebut, Rizki tewas karena bunuh diri.
"Benar bahwa pada 9 November 2021 seorang narapidana yang berada di kamar 10 bernama Rizki meninggal dunia," Ucap Kalapas kepada awak media saat konferensi pers di Rutan kelas IIB Banda Aceh, Senin (15/11).
Kalapas menjelaskan bahwa Rizki ini juga sedang menjalani hukuman karena telah melakukan pelanggaran tata tertib yaitu ikut membantu pelarian narapidana lain yang terjadi di Rutan ini pada 14 Oktober 2020 silam.
Kemudian pada 9 November kemarin, di saat petugas sedang melakukan kontrol dikarantina ditemukan bahwa Rizki sudah dalam kondisi terduduk lemas dalam sel dengan bekas jeratan dilehernya menggunakan baju lengan panjang atau sweater.
"Rizki dalam hal ini ditempatkan sendirian di dalam sel tidak digabungkan dengan tahanan lainnya karena masih dalam proses pemeriksaan akibat pelanggaran tata tertib tersebut. Saat petugas melihat kondisi Rizki tidak sadarkan diri, petugas langsung membawa saudara Rizki ke klinik untuk mendapatkan penanganan pertama dan seketika itu juga kemudian dirujuk RSUZA utk dilakukan penanganan khusus. Tepat pada pukul 12.00 WIB dinyatakan sudah meninggal dunia," kata Irhamuddin.
Saat dibawa dari Rutan ke RSUZA, lanjut Irhamuddin, pihak Lapas juga sudah menghubungi pihak keluarga dan menjelaskan kondisi Rizki secara mendetail. “Pihak keluarga meminta almarhum untuk dibawa pulang langsung ke rumah untuk pemakaman," jelasnya.
Selama ini diketahui bahwa almarhum saudara Rizki juga menjadi tamping kebersihan di Rutan. Rizki juga sudah mendapatkan pembebasan bersyarat nanti pada tanggal 31 Desember 2021.
Irhamuddin juga menyebutkan bahwa Rizki ditahan di Rutan kelas II B Banda Aceh karena pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2020 tentang penyalahgunaan narkotika dengan masa hukuman penjara selama 4 tahun.
"Padahal sisa masa penahanan Rizki itu tinggal 1 tahun 9 bulan 25 hari ke depan," Ucap Irhamuddin.
Pihak Rutan kelas II B Banda Aceh langsung melaporkan hal tersebut secata tertulis ke Kanwil Kemenkumham Aceh yang akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Disamping itu juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Baitussalam dengan tembusan ke Polresta Banda Aceh.
Dan Kapolsek melakukan penyelidikan terhadap meninggalnya salah satu napi atas nama Rizki. Dan disimpulkan bahwa meninggalnya saudara Rizki itu murni akibat upaya bunuh diri.
"Tentang adanya lebam-lebam di tubuh Rizki itu bahwa kondisinya memang sudah demikian. Jikalau ada tindakan prosedur ataupun SOP dari kami yang dilanggar, maka kami siap untuk diperiksa," tegas Kalapas.