Mulai 27 Juli, Warga Jabar Tak Pakai Masker Bakal Didenda

KOTA BANDUNG – Sanksi tegas akan diberikan kepada warga Jawa Barat (Jabar) yang masih malas pakai masker. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.
Keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.
"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata ketua gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, Senin (13/07).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/07). Saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.
"Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ucapnya.
Pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.