Mobil Pinjaman Digasak Pencuri

TULANGBAWANG – Mobil
Daihatsu Xenia warna hitam BE 1768 PR milik Dedi Taufan (34), warga Perum PT Indo
Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung,
digasak pencuri pada Selasa (18/4/2023).
Mobil tersebut dipinjam Septo Buwono (37), warga Kelurahan
Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
“Usai mengantar istrinya pulang kampung ke Kotabumi, Lampung
Utara, korban memarkirkan mobil tersebut di depan mess PT ILP,†ungkap Kasat
Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael
Bata Awi, Selasa (2/5/2023).
Saat korban terbangun keesokan paginya, mobil tersebut sudah
hilang.
“Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke
Mapolres Tulangbawang," jelas Wido.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, mengendus keberadaan pelaku.
“Pelaku seorang pria berinisial NP (35), warga Kelurahan
Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap saat
sedang berada di mess karyawan, PT ILP, pada Minggu (30/4/2023) malam.
Sedangkan mobil tersebut disembunyikan di daerah Waypengubuan, Lampung Tengah,â€
ungkap Wido.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan
dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.