Mobil Pinjaman Digasak Pencuri

Mobil Pinjaman Digasak Pencuri
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Mobil Daihatsu Xenia warna hitam BE 1768 PR milik Dedi Taufan (34), warga Perum PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Km 43, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung, digasak pencuri pada Selasa (18/4/2023).

Mobil tersebut dipinjam Septo Buwono (37), warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

“Usai mengantar istrinya pulang kampung ke Kotabumi, Lampung Utara, korban memarkirkan mobil tersebut di depan mess PT ILP,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (2/5/2023).

Saat korban terbangun keesokan paginya, mobil tersebut sudah hilang.

“Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang," jelas Wido.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, mengendus keberadaan pelaku.

“Pelaku seorang pria berinisial NP (35), warga Kelurahan Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap saat sedang berada di mess karyawan, PT ILP, pada Minggu (30/4/2023) malam. Sedangkan mobil tersebut disembunyikan di daerah Waypengubuan, Lampung Tengah,” ungkap Wido.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.