Meski di Jerman, Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih WNI

JAKARTA – Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.
Tersangka kasus dugaan penistaan agama itu masih terus diburu polisi.
“Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadan di Mabes Polri, Selasa (20/04).
Ramadan membeberkan, rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak tahun 2017. Namun, kata dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.
“Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang,” tuturnya.
“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” sambung Ramadan.
Dengan demikian, lanjut Ramadan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.
“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.