Mantan Kades di Serang Banten Korupsi Dana Desa Setengah Miliar

SERANG – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku berinisial KJN (54), dibekuk Satreskrim Polres Serang pada Minggu (27/3/2022) di kediamannya.
"KJN menjabat Kades Kamaruton sejak 2015 hingga 2021, menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Serang, Senin (11/4/2022).
Dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan, akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya," jelas Yudha Satria.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman Hukuman yaitu : Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.