Malu Dikenakan Sanksi, Pelanggar Prokes di Tebo Pilih Bayar Denda

TEBO – Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Tebo, Jambi, lebih memilih membayar denda sebesar Rp20 Ribu daripada harus menjalani sanksi sosial saat terjaring penertiban protokol kesehatan satuan tim gugus tugas COVID-19 Kabupaten Tebo.

Penertiban di pasar Rimbobujang dengan titik konsentrasi pada dua jalur Jalan Wirothoagung, Kamis (24/09), berdasarkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 108 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Tebo.

Sementara, sanksi yang diberikan berupa mengucapkan butir-butir Pancasila, push up atau menyapu jalan.

Satuan tim gugus tugas COVID-19 Kabupaten Tebo mendapati lebih dari 50 persen pelanggar dilakukan oleh pengendara dan pejalan kaki.

Tim mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pedagang untuk tetap menggunakan masker, bagi pengusaha atau pedagang tetap harus menyiapkan disinfektan dan atau alat cuci tangan bagi pengunjung.

Adapun tim yang melakukan sosialisasi dan penertiban protokol kesehatan hari ini diantaranya Satpol PP,  Polsek, Koramil 0416/ 07 Bute, Puskesmas Rimbobujang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo.