LSM Gamapela Pertanyakan Kelanjutan Kasus KONI Lampung

LSM Gamapela Pertanyakan Kelanjutan Kasus KONI Lampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-LSM Gamapela mempertanyakan perkembangan kasus perkara penyidikan dugaan  tindak pidana korupsi dalam penyalagunaan Anggaran Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, mengungkapkan Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut pada 2023 yakni AN dan FN. Lalu pada 2024, tersangka AN mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada 27 Maret 2024 Hakim Tunggal Agus Windana menolak permohonan pemohon seluruhnya, AN, dan memenangkan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penetapan tersangka.

Tonny juga mengaku menerima surat dari Kejati Lampung nomor : B-253/L.8.5/Fs/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang perkembangan dan informasi pengaduan terkait kasus KONI Lampung yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya.

"Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Kejaksaan Agung RI nomor : R-3739/F.2/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024. Kami sudah konfirmasi dan ketemu dengan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, disampaikan bahwa saat ini sedang proses pemberkasan dan kelengkapan dokumen terkait perkara," ujar Tonny didampingi Sekretaris Umum LSM Gamapela, Johan Alamsyah, Kamis (6-2-2025).

Menurut Tonny, Kejati Lampung sudah memenangkan Prapid di Pengadilan Negeri, artinya proses penetapan tersangka sudah benar dan sesuai dengan aturan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan SOP yang berlaku di Kejaksaan.

“Harusnya kasus KONI ini segera dilimpahkan ke pengadilan, seperti di Kejaksaan Tinggi di daerah lain, agar terjadi keadilan dan kepastian hukum. Sudah bertahun-tahun status tersangka, apa nantinya tidak terjadi dugaan pelanggaran HAM, dugaan kami ini buru-buru ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung agar tidak diambilalih oleh KPK RI, karena saat itu kami minta KPK RI mensupervisi kasus KONI Lampung, dan kami sudah diminta keterangan di gedung merah putih " tutup Tonny Bakri.