LSM Baladaya Laporkan Oknum ASN dan TKK Kota Bekasi ke KASN

LSM Baladaya Laporkan Oknum ASN dan TKK Kota Bekasi ke KASN
Foto: Istimewa

BEKASI – LSM Baladaya melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang berdinas di Setwan Kota Bekasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan tersebut terkait video viral para oknum tersebut saat sedang asyik berkaraoke dengan mengenakan seragam SMA di salah satu tempat karaoke di kawasan elit kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua LSM Baladaya Izhar Ma'sum Rosadi menduga aksi joget-joget oknum tersebut dilakukan saat jam kerja atau sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan jam pulang sesuai Perwali Kota Bekasi No 06 tahun 2017 adalah pukul 16.00 WIB,

“Kami telah melaporkannya ke KASN, kemarin,” ujar Izhar melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Izhar menyayangkan pembelaan yang dilakukan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati terhadap bawahannya itu.

“Sekda bersama Kepala BKPSDM dan Sekwan Kota Bekasi mengklarifikasi bahwa aksi oknum tersebut dilakukan di luar jam kerja. Namun, kami menduga pernyataan klarifikasi berisi kebohongan publik karena dalam klarifikasi tersebut tidak disertai bukti bill atau nota pembayaran dan tiket pakir di lokasi karaoke,” ujar Izhar.

Izhar menduga, kebohongan publik sengaja dilakukan karena oknum TKK tersebut memiliki beking kuat.

“Kami minta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto transparan menangani kasus ini karena telah mencoreng nama baik Kota Bekasi. Jangan biarkan masyarakat dibohongi dengan skenario pembelaan oknum pejabat tersebut,” ujarnya.