Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum PNS Nias 9 Bulan Ngendap di Polres

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum PNS Nias 9 Bulan Ngendap di Polres
Desman Telaumbanua

NIAS – Laporan terkait dugaan ijazah palsu atas nama Rahmat Waruwu, oknum PNS di Kabupaten Nias yang dilayakan Lembaga Komnas KPK Korwil Kepulauan Nias, Sumatera Utara ke Polres setempat sejak November 2019 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum.

Faoziduhu Ziliwu Korwil Lembaga Komnas KPK Kepulauan Nias mengharapkan Polres segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab, hingga kini oknum tersebut masih aktif sebagai PNS.

"Kasus ini telah lama, sejak tahun 2019 lalu, hingga hari ini pihak penyidik Polres Nias masih belum bisa memberikan kepastian hukum tentang dugaan ijazah palsu tersebut dan mengendap dengan alasan menunggu surat balasan dari Universitas Taruma Negara (Untar) di Jakarta," ucap Faoziduhu, Rabu (05/08).

Dirinya juga mempertayakan apakah surat penyelidikan sudah dikirimkan pihak Polres ke Untar. Jika sudah dikirim kenapa tidak dibalas oleh pihak Untar, “Kalau memang surat yang dikirim terlambat dibalas baiknya tim penyidik Polres Nias langsung melakukan penyelidikan di Untar," ungkap Faoziduhu.

Faoziduhu mengungkapkan, Rahmat Waruwu diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar CPNS tahun 2019. Kemudian dia diterima dan diangkat menjadi PNS di Kabupaten Nias. Akibat perbuatannya, Negara dirugikan ratusan juta rupiah.

"Disayangkan pemerintahan Kabupaten Nias dalam hal ini BKD, tidak melakukan penelitian asal-usul ijazah masing-masing pelamar CPNS," pungkas Faoziduhu kesal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui via whatsapp tentang laporan tersebut,  dia menjawab "Nanti Saya Cek dulu," jawabnya singkat.