Lapor Polisi Jadi Korban Curas Ternyata Habiskan Uang untuk Judi Slot

Lapor Polisi Jadi Korban Curas Ternyata Habiskan Uang untuk Judi Slot
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Seorang pemuda di Tulangbawang, Lampung, nekat membuat laporan palsu ke Kepolisian dengan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemuda tersebut berinisial IJ (23), warga Kampung Jayamakmur, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang.

"Mulanya pelaku datang ke Polsek Banjaragung hari Minggu (23/07/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya pada Sabtu (22/07/2023), sekitar pukul 20.20 WIB dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

Petugas kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP, setelah itu kembali ke Polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.

"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku, dan ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot," papar Kapolsek.

Taufiq menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Morisjaya adalah akal-akalannya semata, karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.

"Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak. Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak pidana curas," jelas Taufiq.

Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.