Lapor Polisi Jadi Korban Curas Ternyata Habiskan Uang untuk Judi Slot

TULANGBAWANG – Seorang
pemuda di Tulangbawang, Lampung, nekat membuat laporan palsu ke Kepolisian dengan
mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pemuda tersebut berinisial IJ (23), warga Kampung
Jayamakmur, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang.
"Mulanya pelaku datang ke Polsek Banjaragung hari
Minggu (23/07/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, untuk melaporkan bahwa dirinya
telah menjadi korban tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya pada
Sabtu (22/07/2023), sekitar pukul 20.20 WIB dan mengakibatkan kerugian berupa
uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq
mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
Petugas kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban
menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP, setelah itu
kembali ke Polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah
sesuai dengan agamanya.
"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak
terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami
menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik
pelaku, dan ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk
permainan judi online jenis slot," papar Kapolsek.
Taufiq menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan
terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Morisjaya
adalah akal-akalannya semata, karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak
Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.
"Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru dua
minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang tunai
sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang
milik lapak. Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka
pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak
pidana curas," jelas Taufiq.
Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjaragung
dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.