Lapas Kelas II Kota Bekasi Ajukan Remisi 150 Napi

BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bekasi mengajukan 150 nama narapidana ke Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk mendapatkan remisi Idulfitri 2020.

Saat ini 150 nama itu sedang dalam proses penyusunan dan akan diajukan sampai H-3 lebaran. "Masih proses pengusulan 150 orang. Saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen, berkasnya dikirim melalui online," kata Kasi Binadik Lapas IIA Kota Bekasi Kiki Oditya, Senin (11/05).

Pihak Lapas, kata Kiki tidak perlu mengantar berkas ke Kanwil Kemenkumham. Cukup mengupload database narapidana yang diusulkan mendapat remisi. "Kita cuman upload data dan mengusulkan lewat online nanti otomatis revisinya akan masuk ke dalam database," kata dia.

Selanjutnya, setelah disetujui pihak Kanwil Kemenkumham, data-data narapidana yang mendapat remisi akan dapat langsung dilihat oleh para narapidana yang bersangkutan, pada hari pertama Idulfitri.

Kiki juga menjelaskan, kapasitas tahanan di Lapas Kota Bekasi overload. Yang seharusnya satu bilik diisi 6-7 tahanan tapi di isi diatas 10 tahanan. “Jadi penerapan jaga jarak dalam rangka PSBB kemungkinan kecil dilakukan,” ungkapnya.