Lantik Tiga PPAT dan PPATS, BPN Tubaba Perkuat Layanan Pertanahan Digital

Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat melantik tiga PPAT dan PPATS untuk memperkuat pelayanan administrasi pertanahan berbasis digital serta mendukung tertib pendaftaran tanah.

Lantik Tiga PPAT dan PPATS, BPN Tubaba Perkuat Layanan Pertanahan Digital
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk memperkuat pelayanan administrasi pertanahan yang profesional dan berbasis digital.

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Tubaba, Kamis (9/7/2026), dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat, Muhammad Rifai Pinrua.

Tiga pejabat yang dilantik yakni Herman Setiawan sebagai PPAT, serta Edi Prasojo dan Fetha Rio sebagai PPATS.

Dalam sambutannya, Muhammad Rifai Pinrua mengatakan PPAT dan PPATS memiliki peran strategis sebagai mitra Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta para pejabat yang baru dilantik menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan bertanggung jawab, sekaligus mampu beradaptasi dengan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"PPAT dan PPATS harus memahami serta mampu mengimplementasikan layanan pertanahan berbasis elektronik, termasuk sistem peralihan hak atas tanah secara digital," ujar Rifai.

Menurutnya, penerapan layanan elektronik seperti e-AJB dan e-Hak Tanggungan menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Prosesi pelantikan turut disaksikan rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Tulangbawang Barat serta dihadiri pejabat struktural Kantor Pertanahan Tubaba.

Rifai berharap bertambahnya PPAT dan PPATS dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.