Lampung Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026. Wajib pajak yang menunggak satu hingga lima tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan, serta mendapatkan pembebasan denda dan pajak progresif.

Lampung Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG — Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Peluncuran program dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa (2/6/2026).Program tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, mulai dari pengurangan tunggakan pajak, diskon bagi wajib pajak yang taat, hingga pembebasan denda dan pajak progresif.

"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung," ujar Jihan.

Dalam program ini, kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun.Skemanya, wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.

Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan melalui pemberian diskon PKB.Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar PKB. Kemudian diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut tidak pernah menunggak pajak.

Sementara itu, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak. Sedangkan diskon terbesar, yakni 25 persen, diberikan kepada kendaraan berusia lebih dari 15 tahun yang juga memiliki riwayat kepatuhan pembayaran pajak selama empat tahun berturut-turut.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan.

Untuk mutasi dalam daerah, pemilik kendaraan akan memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung akan mendapatkan diskon 50 persen pada pajak tahun pertama dan 50 persen pada pajak tahun kedua.

Selain berbagai potongan tersebut, pemerintah juga membebaskan seluruh denda PKB dan pajak progresif selama program berlangsung.

Jihan mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena masa program hanya berlangsung selama tiga bulan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah," katanya.

Menurut data Pemprov Lampung, saat ini terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun.

Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Sementara pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta layanan digital melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Jihan berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

"Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, mengingatkan bahwa pembayaran PKB juga mencakup pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan turut memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja.

"Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas," katanya.