Kumham Banten Tindak Lanjuti PKS Pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan

Kumham Banten Tindak Lanjuti PKS Pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan
Foto: Istimewa

SERANG – Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan BNNP dan Polda Banten guna menindaklanjuti rencana penyusunan dan perancangan perjanjian kerja sama (PKS) pemberantasan narkoba.

Disampaikan Tejo, peningkatan kualitas pengawasan dan penegakkan hukum pengendalian peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan rancangan awal yang akan menjadi judul atau tema besar perjanjian kerja sama.

"Terdapat dua hal penting terkait narkoba, yaitu pencegahan dan pengendalian. Di mana BNNP, Polda dan Kemenkunham Banten memiliki tugas yang sama. Adanya perjanjian kerja sama ini, akan menjadi bukti bahwa sinergitas dan kolaborasi dalam hal penegakan hukum, khususnya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Banten itu ada," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).

Menanggapi, Kabagkerma Biro Operasi Polda Banten Kukuh Priyo Taruno mengapresiasi adanya keterbukaan dalam hal pembukaan perjanjian kerja sama pemberantasan narkoba tersebut.

Dirinya optimis, adanya perjanjian kerja sama ini akan mempermudah birokrasi stakeholder terkait dalam hal penindakan dan mempermudah komunikasi terkait P4GN.

Namun, Kukuh bilang, hal tersebut hanya akan dapat terwujud jika semua pihak memiliki komitmen dan prinsip yang sama, yakni implementasi perjanjian kerja sama setelah kerja sama tersebut ditanda tangani.