Kumham Banten Gelar Forum Pendalaman Materi PPD

SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Forum
Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah (PPD) di Aula Lantai III Kanwil setempat,
Rabu (24/5/2023).
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Septi Erni mengatakan,
kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang
komprehensif bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan semua pihak
yang terlibat dalam pembentukkan produk hukum daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah
menyampaikan, Kemenkumham Banten senantiasa melakukan Perancangan Peraturan
Daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga diharapkan menghasilkan
produk hukum yang berkualitas.
Meidy memaparkan, selama Tahun 2022, jumlah produk hukum
daerah yang difasilitasi bersama Kantor Wilayah sebanyak 204 rancangan. Jumlah
itu, terdiri atas 68 Raperda, dan 136 Raperkada.
“Dari total 204 rancangan tersebut, sebanyak 31 rancangan
dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah. Jumlah ini terbilang cukup
tinggi dalam pelaksanaan tugas kantor wilayah itu sendiri,†ujarnya.
Sedangkan, pada 2023 sampai dengan Bulan ini, jumlah produk
hukum daerah yang difasilitasi bersama Kantor Wilayah sebanyak 80 rancangan,
yang terdiri atas 49 raperda dan 31 raperkada. Dimana, dari total 80 rancangan
tersebut, sebanyak 18 rancangan dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah.
Meidy Firmansyah mengatakan, hal itu tak luput dari upaya
perancang dalam memberikan pelayanan yang baik ditengah keterbatasan sumber
daya perancang yang ada.
Oleh karenanya, sejalan dengan meningkatnya
pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah, perlu dibarengi adanya upaya
peningkatan kapasitas dan kompetensi perancang yaitu dengan pendalaman materi
perancangan bagi para perancang sebagai upaya optimalisasi kualitas pelayanan
harmonisasi yang sejalan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan, dan UU sektoral lainnya, termasuk KUHP Nasional.
“Kami berharap, kegiatan ini menjadi wadah guna optimalisasi
Perancangan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan
sehingga diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,†kata Meidy.
Kegiatan yang menghadirkan Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Wahyu Tri Hartomo sebagai Narasumber diikuti 48 peserta yang
terdiri atas Perwakilan Biro Hukum/Bagian Hukum di Kabupaten/Kota dan
Sekretariat DPRD di Wilayah Provinsi Banten.