KPU Tulangbawang Sosialisasikan PKPU No 9/2022

TULANGBAWANG – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang menggelar sosialisasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam
pemilihan umum, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, walikota dan wakil walikota.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU Tulangbawang, Lampung,
Rabu (1/2/2023), dihadiri Penjabat Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan yang diwakili
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Suharyo didampingi Kepala Kesbangpol,
Kasat Pol PP, Kadis Kominfo, Kabag Hukum serta Kabag Tapem Kabupaten
Tulangbawang
Ketua KPU Tulangbawang Reka Punata mengatakan, sosialisasi
ini bertujuan untuk menyampaikan setiap tahapan program kegiatan yang sudah di susun
oleh KPU RI demi menyongsong sukses pemilu tahun 2024.
"Sesuai PKPU No 9
Tahun 2022, masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan.
Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu tersebut," ujar Reka Punata.
Dia menambahkan, bukan hanya terkait penyampaian informasi
tentang tahapan program dan informasi terkait Pemilu, sosialisasi ini juga
bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang
hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad
Suharyo memaparkan materi tentang pemerintahan daerah.
Menurutnya, negara harus melaksanakan development yang
berarti membangun.
Pembangunan harus dilakukan di segala segi kehidupan
termasuk kehidupan politik, ipoleksosbudhankam (pancagatra sosial terdiri dari
ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan).
"Negara harus mampu berdiri dan melaksanakan Tugasnya
dengan sangat baik. Salah satu Tugas negara adalah development,†sebut Akhmad
Suharyo.