KPU Tulangbawang Sosialisasikan PKPU No 9/2022

KPU Tulangbawang Sosialisasikan PKPU No 9/2022
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,  walikota dan wakil walikota.

Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU Tulangbawang, Lampung, Rabu (1/2/2023), dihadiri Penjabat Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan yang diwakili Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Suharyo didampingi Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kadis Kominfo, Kabag Hukum serta Kabag Tapem Kabupaten Tulangbawang

Ketua KPU Tulangbawang Reka Punata mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan setiap tahapan program kegiatan yang sudah di susun oleh KPU RI demi menyongsong sukses pemilu tahun 2024.

"Sesuai PKPU No  9 Tahun 2022, masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu tersebut," ujar Reka Punata.

Dia menambahkan, bukan hanya terkait penyampaian informasi tentang tahapan program dan informasi terkait Pemilu, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan.

Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Suharyo memaparkan materi tentang pemerintahan daerah.

Menurutnya, negara harus melaksanakan development yang berarti  membangun.

Pembangunan harus dilakukan di segala segi kehidupan termasuk kehidupan politik, ipoleksosbudhankam (pancagatra sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan).

"Negara harus mampu berdiri dan melaksanakan Tugasnya dengan sangat baik. Salah satu Tugas negara adalah development,” sebut Akhmad Suharyo.