KPU Bandarlampung Tetapkan Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
BANDARLAMPUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih periode 2025-2030.
Penetapan berlangsung pada gelar rapat pleno di Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis (9-1-2025).
Ketua KPU Bandarlampung, Arie Oktara, mengatakan bahwa pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara sah dari total suara sah sebanyak 356.480. Sementara itu, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah memperoleh 91.740 suara.
“Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Yacub ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 dalam Pilwakot 2024,” katanya.
Arie Oktara juga menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan BA (Berita Acara) dan SK (Surat Keputusan) yang telah diserahkan, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke DPRD Kota Bandarlampung untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan mengagendakan untuk datang ke DPRD Kota Bandarlampung besok untuk menyerahkan BA dan SK tersebut, yang nantinya akan diusulkan untuk pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Terkait pelantikan, Arie menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
"Sementara pelantikan bupati dan wali kota termasuk Bandarlampung akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025," jelasnya.
Ari menyebut, saat ini KPU masih menunggu kemungkinan adanya peraturan presiden baru mengingat sidang di Mahkamah Konstitusi diperkirakan selesai pada Maret 2025.
Pada Pilwakot Bandarlampung 2024, total suara masuk mencapai 409.093, dengan 356.480 suara sah dan 52.613 suara tidak sah. Arie menegaskan proses pemilu di Bandarlampung berjalan lancar.
"Hasil yang ditetapkan hari ini merupakan cerminan dari partisipasi masyarakat yang aktif dalam memilih," pungkasnya.