KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi 7,1 Miliar Di Kabupaten Malang

JAKARTA - “Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan salah satu perkara yang ditangani KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi RK (Rendra Kresna) selaku Bupati Malang periode 2010 – 2015 dan 2016 – 2021 yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka EAT” ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juli 2020.
Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryck Armando Talla) selaku orang kepercayaan Bupati RK.
Tersangka EAT ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EAT sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19.
“EAT ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan RK (Rendra Kresna) dan telah diumumkan KPK sejak tanggal 10 Oktober 2018.
Karena berdasar konstruksi perkaranya adalah EAT ini dengan melakukan pengaturan-pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa selama Bupati RK menjabat. Dalam aksinya EAT menerima fee dan mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang akan memenangkan tender” terang jenderal polisi bintang tiga ini.
Tersangka RK sebelumnya juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Korupsi penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.
“Atas tindak pidana, gratifikasi yang dilakukan oleh EAT bersama-sama dengan RK, telah menerima fee-fee proyek dari kontraktor sejumlah uang 7,1 miliar”
Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa EAT selaku orang kepercayaan RK Bupati Malang periode tahun 2010 – 2016 dan periode tahun 2016 – 2021 dan kawan-kawan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pihak.
Bahwa RK dari tahun 2010 s.d 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT tidak melaporkan dugaan Gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, EAT disangkakan bersama RK Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2010 – 2015 dan periode tahun 2016 – 2021, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Kepala Daerah yang menerima gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah. Perbuatan ini sangat mencinderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.
“Untuk itu KPK mengingatkan untuk seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.” Demikian pungkas Firli dalam keterangan persnya.