Kota Bekasi Ajukan PSBB ke Pemerintah Pusat

BEKASI-Kota Bekasi, Jawa Barat, mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan yang dilakukan oleh DKI Jakarta.
Selain Kota Bekasi, ada empat daerah di Jawa Barat yang mengajukan hal tersebut diantaranya Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Hal itu di sepakati saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI, Rabu (08/04) lalu, bahwa Jabodetabek dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Dengan demikian apapun kebijakan yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek melakukan hal yang sama.
PSBB yang akan diterapkan oleh lima daerah itu merupakan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus korona atau covid-19.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sangat berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Saat rapat terbatas dengan Pak Wapres menyepakati agar kota dan kabupaten di Jabar serta Banten yang masuk kesatuan Jabodetabek mengajukan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran covid-19" ujar Rahmat, Jumat (10/04).
Diketahui, bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah kategori zona merah. Saat ini Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini.